Siapakah Muzakki? Apakah anak-anak diwajibkan untuk membayar Zakat? Apakah Orang gila juga diwajibkan untuk membayar Zakat?
Hai teman-teman apa kabar? terima kasih sudah mampir ke blog saya. Di sini penulis ingin menjelaskan tentang Bab Zakat yang di antaranya: Siapakah Muzakki itu?, Apa saja Syarat yang harus di penuhi bagi seorang Muzakki? Apakah anak kecil wajib membayar zakat Mal? dan Apakah Orang gila wajib Juga untuk membayar Zakat Mal?. Mungkin teman-teman ada yang belum tau, simak penjelasan berikut. Akses gambar
Perlu teman-teman ketahui, bahwa zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi yaitu vertikal dan horizontal. Zakat merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kita kepada Allah SWT (Vertikal) dan sebagai kewajiban kita kepada sesama manusia (Horizontal). Sehingga dapat disimpulkan bahwa Zakat merupakan sesuatu yang harus di berikan orang sebagai hak Allah SWT kepada mereka yang berhak menerima.
Lantas Siapakah Muzakki itu?
Muzakki adalah sebutan orang yang dikenai kewajiban untuk membayar zakat dengan harta yang dimilikinya (pribadi) yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab merupakan jumlah takaran atau batasan harta yang wajib di kenakan zakat. Sedangkan Haul adalah batasan waktu harta yang dimilki. Dengan demkian, tidak semua umat muslim disebut dengan Muzakki. Orang yang mempunyai harta tidak mencapai nisab dan haul maka tidak dikenakan kewajiban untuk membayar zakat. Adapun Muzakki dalam pasal 1 ayat (5) mendefinisikan Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat.
Apakah anak kecil dan Orang gila wajib membayar zakat mal?
Sebelum menjelaskan pertanyaan tersebut alangkah baiknya untuk mengetahui syarat-syarat
dalam zakat. Dalam kitab Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah al-kuwaitiyah menyebutkan syarat-syarat zakat, diantaranya: Baca Juga
- Beragama Islam, Zakat hanya diwajibkan bagi orang islam. orang yang tidak beragama islam tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
- Merdeka Jiwa dan Raga, Para ulama' menyepakati bahwa hamba sahaya (budak) tidak wajib membayar zakat. Hal tersebut disebabkan hamba sahaya tidak memiliki harta. Oleh karena itu, yang diwajibkan membayar zakat adalah orang yang merdeka jiwa maupun raga.
- Baligh dan Berakal Sehat, hanya umat islam yang baligh dan berakal sehat wajib untuk membayar zakat. anak-anak yang belum baligh dan orang yang tidak mempunyai akal (gila) tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa anak kecil maupun orang gila tidak diwajibkan untuk membayar zakat. Karena ada hadist nabi yang di riwayatkan oleh abu daud "Tidak dikenakan pembebanan hukum atas tiga orang, yaitu: anak-anak sampai dewasa, orang tidur sampai ia bangun, dan orang gila sampai ia sembuh".
Tetapi Imam Syafii di dalam kitabnya Al-Umm berpendapat lain, bahwa anak kecil dan orang gila tetap
dikenakan kewajiban zakat mall. Imam Syafi’i berkata zakat diwajibkan atas orang yang merdeka, yang memiliki harta dengan kepemilikan
sempurna, termasuk anak kecil, orang gila maupun perempuan. Semuanya memiliki kewajiban yang
sama dalam mengeluarkan zakat. Hal ini sebagaimana wajibnya mereka mendapatkan harta yang
sudah lazim. Yakni jinayah, warisan atau nafkah atas orang tua ataupun anak yang sakit, baik harta
itu berupa binatang ternak, tanaman, perdagangan maupun zakat fitrah”
Referensi :
Supani, (2023), Hukum Zakat di Indonesia: Kajian Fikih dan Perundang-undangan, Jakarta: Kencana.
khoiri, Analisis Imam Syafi'i tentang Zakat bagi Anak Kecil dan Orang gila, Jurnal Akademika, Edisi 2016, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, https://media.neliti.com/media/publications/332383-analisis-pendapat-imam-syafii-tentang-za-427db2bf.pdf.

Komentar
Posting Komentar