Kekayaan alam memerlukan kerangka hukum yang kuat untuk memastikan bahwa sumber daya alam yang terbatas ini dikelola dengan bijak dan lestari, demi kesejahteraan generasi saat ini dan mendatang. Lingkungan hidup sendiri merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi negara. Dalam pasal 28H ayat (1) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memberikan hak kepada semua orang untuk mendapatkan hidup yang sejahtera lahir dan batin, memiliki tempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendapatkan pelayanan kesehatan.
Sesuai dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil. Sedimentasi di Laut, Pengelolaan sedimentasi di laut merupakan upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. Pengelolaan hasil sedimentasi laut ini dilakukan agar tidak menurunkan daya dukung ekosistem pesisir dan laut serta akibat negatif.
Kebijakan mengenai ekspor
pasir laut tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun
2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yakni: Pemanfaatan Hasil
Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a
digunakan untuk:
1.
Reklamasi
dalam negeri
2.
Pembangunan
infrastruktur
3.
Pembangunan
prasarana oleh pelaku usaha
Kementrian Kelautan dan
Perikanan sendiri mengklaim bahwa peraturan yang ditetapkan pada awal tahun
2023 itu merupakan suatu Upaya pemerintah guna membersihkan hasil sedimentasi
di laut. Mereka menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023
Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentas Laut bukanlah suatu peraturan yang
dibentuk untuk mensukseskan proyek-proyek pembangunan, namun merupakan bentuk
perhatian pemerintah terhadap ekosistem laut.
Kementrian Kelautan dan
perikanan juga menegaskan bahwa tidak sembarang pasir laut dapat di ekspor.
Pasir laut sendiri memiliki banyak manfaat sebagai sarana reklamasi dalam
negeri. Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN), meningkatkan nilai tambah
ekonomi di masyarakat, hingga ekspor yang hanya dapat dilakukan apabila seluruh
kebutuhan di dalam negeri sudah berhasil terpenuhi.
Komentar
Posting Komentar