Suatu ketika ada seseorang yang dimana ia shalat dengan tidak menghadap ke kiblat karena ia tidak mengetahui arah ketika hendak melaksanakan shalat pada waktu malam yang gelap gulita, tanpa adanya penerangan. Dengan mengetahui permasalahan tersebut maka shalatnya orang tersebut sah/diterima. Dalam hal ini dapat kita pahami dalam Surat Al-Baqarah (2):115 :
وَلِلّٰهِ الۡمَشۡرِقُ وَالۡمَغۡرِبُ ۚ فَاَيۡنَمَا تُوَلُّوۡا فَثَمَّ وَجۡهُ اللّٰهِؕ اِنَّ اللّٰهَ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ
Artinya: "Dan Kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemana pun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui".
Pemahaman ayat di atas tidak serta merta dapat dipahami bahwa shalat bisa dilakukan dengan menghadap wajah ke arah manapun dengan alasan bahwa kemana pun kita menghadap di situlah Allah ada. Tetapi, ayat ini mengharuskan kepada setiap orang yang hendak melakukan shalat untuk menghadap ke wajahnya ke arah kiblat. Namun, apabila karena sesuatu dan hal yang lain, hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka shalat boleh dilakukan dengan menghadap ke arah manapun dan hukum shalatnya dianggap sah.
wallahu a'lam.

Komentar
Posting Komentar