Hukum perdata (Burgerlijkrecht) ialah hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan perorangan. Hukum perdata diatur/bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS). Menurut Ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata yang diatur dalam KUHS dapat dibagi menjadi 4 bagian :
1. Hukum perorangan (personenrecht)
2. Hukum keluarga (familirecht)
3. Hukum Harta Kekayaan (vermogentrecht)
4. Hukum Waris (erf recht)
Komentar
Posting Komentar